Pemerintah Melakukan Penyadapan Panggilan Telepon Seluler dan Sosial Media, Benar atau Tidak?
Laporan : 28 Agustus 2018, Selasa
Sumber : WhatsApp dan TurnBackHoax
Diproses : 07 September 2018, Jum'at
Judul : Pemerintah Melakukan Penyadapan Panggilan Telepon Seluler dan Sosial Media
Tabayyun : Salah
Deskripsi
Beredar pesan di WhatsApp bahwa Pemerintah mulai melakukan penyadapan pada 27 Agustus 2018 sampai seterusnya, serta adanya peraturan komunikasi baru dan selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN.
Berita Asli
Assalamuallaikum, ijin senior berkaitan dg Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa mulai hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & Selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN.
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang(terkait UU ITE)
POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.
semoga berguna,terimakasih
Penelusuran
Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, ada beragam alasan mengapa pesan berantai hoaks ini kembali muncul.
Menurut dia, ada yang tidak tahu bahwa itu adalah hoaks, ada yang tahu tapi disebarkan untuk menakut-nakuti, bahkan ada saja yang menyebarkan sekadar untuk lucu-lucuan.
"Postingan tersebut adalah postingan lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut," ungkap Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (29/8/2018).
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks tersebut," lanjutnya.
Ia pun menambahkan, pemerintah baik Kemenkominfo maupun BSSN selalu berusaha untuk mengklarifikasi kabar hoaks yang beredar. Akun media sosial resmi Kemenkominfo dan BSSN pun sudah mempublikasikan bahwa isi pesan berantai tersebut adalah bohong belaka.
Sumber : Kompas
Sumber lainnya : Kominfo, TribunNews
Kesimpulan
Berita palsu tersebut adalah berita lama yang telah diolah ulang. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam berita tersebut.
Komentar
Posting Komentar